AREA III
AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
PEMENUHAN
I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Link |
2.
|
Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | Link |
3.
|
Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Link |
II. Pola Mutasi Internal
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Link |
2.
|
Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Link |
3.
|
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Link |
III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Link |
2.
|
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | Link |
3.
|
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | Link |
4.
|
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Link |
5.
|
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | Link |
6.
|
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Link |
IV. Penetapan Kinerja Individu
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | Link |
2.
|
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Link |
3.
|
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | Link |
4.
|
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward |
V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | Link |
VI. Sistem Informasi Kepegawaian
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | Link |
REFORM
Kinerja Individu
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | Link |
Assessment Pegawai
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | Link |
Pelanggaran Disiplin Pegawai
No.
|
Indikator
|
Evidence
|
1.
|
Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | Link |
Selengkapnya LIHAT DISINI